New Page 1
|
Poltak, Astuti & Associates |
|
 |
|
Alamat |
:
Jl. K.H. Wahid Hasyim No.12D Lantai 2-3 Jakarta
|
|
Nomor Telpon |
:
(021) 314-0229, 319-26674
|
|
Nomor Fax |
:
(021) 314-0416
|
|
Alamat Situs |
:
-- N/A --
|
|
The Firm
|
POLTAK,
ASTUTI & ASSOCIATES,
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus
bertempat di Jakarta, Indonesia. Kantor Advokat, Konsultan Hukum,
Kurator dan Pengurus ini berdiri sejak April 1990, dengan ini
kami memperkenalkan Kantor kami sebagai berikut :
|
|
Nama/Alamat Kantor |
POLTAK SILABAN, R. ASTUTI SITANGGANG & ASSOCIATES
ADVOKAT, KONSULTAN HUKUM, KURATOR DAN PENGURUS
Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 12 D, Lantai 2-3
Jakarta 12340
Telpon
(62-21) 31404229, 326674
Fax (62-21) 3140416
E-mail :
poltas@centrin.net.id
|
|
Personil |
-
Mempunyai hubungan
partnership dengan beberapa Advokat di beberapa Kota besar
di Indonesia,
-
Mempunyai koresponden dan kerjasama dengan
beberapa Kantor Solicitors diluar Negara Indonesia,
-
Mempunyai beberapa Pengacara Praktek yang
memiliki ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia,
-
Mempunyai beberapa Sarjana Hukum yang magang,
dan
-
Mempunyai beberapa orang tenaga Administrasi.
|
|
Kegiatan |
LITIGASI
-
Kasus Perdata
:
-
Kasus
Pidana :
-
Kasus
Perburuhan :
-
Melaksanakan peraturan–peraturan perusahaan terhadap
pekerja dan mengajukan tuntutan kepada perusahaan;
-
Peraturan ketenagakerjaan/perburuhan;
-
Menerima kasus perburuhan di Pegawai Perantara, Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat daerah dan
tingkat pusat;
-
Mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Asuransi:
-
Perkara
Kepailitan:
-
Kurator:
-
R.
ASTUTI SITANGGANG, SH
terdaftar sebagai kurator dengan No. C-HT.05.14–46.
Tahun 1999
-
POLTAK SILABAN, SH
terdaftar sebagai kurator dengan No. C-HT.05.15-01.
Tahun 2003
-
Konsultan
Hukum Pasar Modal:
-
Poltak Silaban, SH
Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal No. 409/PM/STTD-KH/2001
-
R.
Astuti Sitanggang, SH
Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal No. 401/PM/STTD-KH/2001
-
Hak Cipta
Dan Merek :
NON-LITIGATION
-
Penasehat Hukum
Perusahaan :
-
Memberikan konsultasi dalam masalah kontrak;
-
Memperbaiki kontrak yang telah disepakati;
-
Memberikan konsultasi tentang kemajuan dan potensi
perusahaan;
-
Memeriksa konsep surat-surat yang menyangkut masalah
di bidang hukum.
-
Masalah
Perburuhan :
-
Memeriksa dan memberi pendapat peraturan di bidang
perburuhan;
-
Melatih para karyawan dalam masalah perburuhan;
-
Mengadakan negosiasi dengan para karyawan yang akan di
PHK.
-
Asuransi
:
-
Pasar
Modal :
-
Memberikan petunjuk atas pengambilalihan saham;
-
Melaksanakan proses pengambilalihan;
-
Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
-
Perumahan
:
-
Penanaman
Modal :
-
Pengurus:
-
Likuidator :
-
Konsultan Hak Cipta Dan Merek
|
|
Klien |
|
Untuk pemberitahuan, kami adalah konsultan hukum dan pengacara
dari :
-
Bank dan Perusahaan Finance :
-
Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk
-
Bank
Danamon Jakarta
-
Bank
Harmoni Jakarta
-
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) PSP Group
-
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Dharmala Group
-
Dharmala
Internasional Bank Limited
-
Danamon
Finance
-
MBF
Leasing (usaha kerjasama Malaysia)
-
PT.
Tridana Pratama Finance
-
Perusahaan–perusahaan Property :
-
Perusahaan property di PSP Group
-
Perusahaan property di Napan Group
-
PT.
Dharmala Intiland
-
Ciputra
Group
-
Homes 21
-
PT.
Batara Artika Pritama
-
Perusahaan–perusahaan lainnya :
-
Napan
Group
-
Wapoga
Group
-
PT. Dok &
Perkapalan Kodja Bahari
-
PT.
Mekasindo Dharma Internasional
-
PT. Pace
Dharmala
-
PT. Ferro
Mas Dinamika (usaha kerjasama perusahaan Amerika)
-
PT.
Skypak Internasional (TNT) (usaha kerjasama Amerika)
-
PT.
Hyundai Wigantara Metal (usaha kerjasama perusahaan Korea
Selatan)
-
PT.
Cargill Indonesia (usaha kerjasama perusahaan Amerika)
-
Cemara
Hotel
-
PT.
Teckkindo Mas Engineering (usaha kerjasama perusahaan Korea
Selatan)
-
PT.
Lifung Indonesia (usaha kerjasama perusahaan Jepang)
-
PT.
Hexindo Adiperkasa Tbk (usaha kerjasama perusahaan Jepang)
-
PT. Smart
Corporation (Sinar Mas Group)
-
Beberapa
perusahaan garment
-
Perusahaan Sekuritas :
-
Beberapa perusahaan–perusahaan lainnya dan
perorangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
|
|
|
Pengacara (profil tersedia di
IndoAdvocate.com) |
|
|
|
|
New Page 1
|