8-033a
               Pengacara     Firma Hukum
   Cari  :   
                         Pencari Canggih  
 
 
New Page 1
 

Poltak, Astuti & Associates

Alamat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No.12D Lantai 2-3 Jakarta  
Nomor Telpon : (021) 314-0229, 319-26674  
Nomor Fax : (021) 314-0416  
Alamat Situs : -- N/A --  
The Firm


POLTAK, ASTUTI & ASSOCIATES,
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus bertempat di Jakarta, Indonesia. Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus ini berdiri sejak April 1990, dengan ini kami memperkenalkan Kantor kami sebagai berikut :
 

Nama/Alamat Kantor


POLTAK SILABAN, R. ASTUTI SITANGGANG & ASSOCIATES

ADVOKAT, KONSULTAN HUKUM, KURATOR DAN PENGURUS

Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 12 D, Lantai 2-3
Jakarta 12340

 

Telpon (62-21) 31404229, 326674
Fax (62-21) 3140416

E-mail :
poltas@centrin.net.id
 

Personil
  • Mempunyai hubungan partnership dengan beberapa Advokat di beberapa Kota besar di Indonesia,

  • Mempunyai koresponden dan kerjasama dengan beberapa Kantor Solicitors diluar Negara Indonesia,

  • Mempunyai beberapa Pengacara Praktek yang memiliki ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia,

  • Mempunyai beberapa Sarjana Hukum yang magang, dan

  • Mempunyai beberapa orang tenaga Administrasi.

Kegiatan

 

LITIGASI

  1. Kasus Perdata :   
     

    • Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri;

    • Mengadakan pembelaan;

    • Mengajukan Permohonan dan   melaksanakan putusan Pengadilan termasuk masalah perceraian dan perselisihan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
       

  2. Kasus Pidana :
     

    • Membuat laporan polisi;

    • Memonitor perkembangan laporan polisi  tersebut;
       

  3. Kasus Perburuhan :
     

    • Melaksanakan peraturan–peraturan   perusahaan terhadap pekerja dan mengajukan tuntutan kepada perusahaan;

    • Peraturan ketenagakerjaan/perburuhan;

    • Menerima kasus perburuhan di  Pegawai Perantara, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat daerah dan tingkat pusat;

    • Mengajukan permohonan ijin pemutusan   hubungan kerja (PHK)
       

  4. Asuransi:
     

    • Mengajukan tuntutan
       

  5. Perkara Kepailitan:
     

    • Mengajukan permohonan kepailitan

    • Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
       

  6. Kurator:
     

    • R. ASTUTI SITANGGANG, SH
      terdaftar sebagai kurator dengan No. C-HT.05.14–46. Tahun 1999
       

    • POLTAK SILABAN, SH
      terdaftar sebagai kurator dengan No. C-HT.05.15-01. Tahun 2003
       

  7. Konsultan Hukum Pasar Modal:
     

    • Poltak Silaban, SH
      Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal No. 409/PM/STTD-KH/2001

    • R. Astuti Sitanggang, SH
      Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal No. 401/PM/STTD-KH/2001
       

  8. Hak Cipta Dan Merek :
     

    • Mengurus mengenai pemalsuan merek dagang dan usaha

 

  NON-LITIGATION
  1. Penasehat Hukum Perusahaan :
     

    • Memberikan konsultasi dalam masalah kontrak;

    • Memperbaiki kontrak yang telah disepakati;

    • Memberikan konsultasi tentang kemajuan dan potensi perusahaan;

    • Memeriksa konsep surat-surat yang menyangkut masalah di bidang hukum.
       

  2. Masalah Perburuhan :
     

    • Memeriksa dan memberi pendapat peraturan di bidang perburuhan;

    • Melatih para karyawan dalam masalah perburuhan;

    • Mengadakan negosiasi dengan para karyawan yang akan di PHK.
       

  3. Asuransi :
     

    • Memeriksa dan memberikan pendapat atas peraturan di bidang perasuransian.
       

  4. Pasar Modal :
     

    • Memberikan petunjuk atas pengambilalihan saham;

    • Melaksanakan proses pengambilalihan;

    • Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
       

  5. Perumahan :
     

    • Mengadakan perundingan atas   perjanjian sewa menyewa tanah;

    • Meningkatkan hak atas tanah.
       

  6. Penanaman Modal :
     

    • Memberikan pendapat atas   peraturan–   peraturan di bidang penanaman modal;

    • Mengurus permohonan perijinan   penanaman modal tersebut pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
       

  7. Pengurus:

    • Mengurus dan menyelesaikan harta milik debitur selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
       

  8. Likuidator :
     

    • Mengurus dan menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan dalam hal Likuidasi atas kehendak Pemegang Saham Perseroan.
       

  9.  Konsultan Hak Cipta Dan Merek

Klien


Untuk pemberitahuan, kami adalah konsultan hukum dan pengacara dari :

  1. Bank dan Perusahaan Finance :

  • Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

  • Bank Danamon Jakarta

  • Bank Harmoni Jakarta

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PSP Group

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dharmala Group

  • Dharmala Internasional Bank Limited

  • Danamon Finance

  • MBF Leasing (usaha kerjasama Malaysia)

  • PT. Tridana Pratama Finance

  1.  Perusahaan–perusahaan Property :

  • Perusahaan property di PSP Group

  • Perusahaan property di Napan Group

  • PT. Dharmala Intiland

  • Ciputra Group

  • Homes 21

  • PT. Batara Artika Pritama

  1. Perusahaan–perusahaan lainnya :

  • Napan Group

  • Wapoga Group

  • PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari

  • PT. Mekasindo Dharma Internasional

  • PT. Pace Dharmala

  • PT. Ferro Mas Dinamika (usaha kerjasama perusahaan Amerika)

  • PT. Skypak Internasional (TNT) (usaha kerjasama Amerika)

  • PT. Hyundai Wigantara Metal (usaha kerjasama perusahaan Korea Selatan)

  • PT. Cargill Indonesia (usaha kerjasama perusahaan Amerika)

  • Cemara Hotel

  • PT. Teckkindo Mas Engineering (usaha kerjasama perusahaan Korea Selatan)

  • PT. Lifung Indonesia (usaha kerjasama perusahaan Jepang)

  • PT. Hexindo Adiperkasa Tbk (usaha kerjasama perusahaan Jepang)

  • PT. Smart Corporation (Sinar Mas Group)

  • Beberapa perusahaan garment

  1. Perusahaan Sekuritas :

  • PT. Dharmala Securities

  • PT. Suprasurya Danawan Sekuritas

  1. Beberapa perusahaan–perusahaan lainnya dan perorangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

 

Pengacara (profil tersedia di IndoAdvocate.com)
New Page 1

Indonesia

English

Manfaat

Cara Mendaftar

 

 

 

 

 
 
  HOME         ABOUT US         CATALOG         SERVICES         CONTACT US         HELP Copyright

HOME     TENTANG KAMI     PERTANYAAN UMUM    HUBUNGI KAMI     PETA INFORMASI   MEMASANG IKLAN   DISCLAIMER
Copyright © 2004 PT. Global e-Solusi. All rights reserved.